Teman yg ikut berpartisipasi

05 Desember, 2013







GERAKAN PENGENDALIAN TIKUS SECARA GROPYOKAN TASA BANDUNGGEDE KECAMATAN KEDU  KABUPATEN TEMANGGUNG
HUN 2013 DE


03 April, 2013

PENYULUHAN PERTANIAN DI PERSIMPANGAN JALAN

       Penyuluhan pertanian yang secara umum dimaknai sebagai kegiatan menyebarluaskan informasi dan teknologi pertanian serta membimbing petani di Indonesia telah mengalami masa keemasan dan kesuraman.
      Dinamika penyuluhan pertanian bergerak sejalan dengan dinamika perubahan sosial, politik dan ekonomi nasional. Ketika kebijakan nasional memberi prioritas yang tinggi pada pembangunan pertanian maka aktivitas penyuluhan berkembang dengan sangat dinamis, dan sebaliknya ketika prioritas pembangunan pertanian tidak menjadi agenda utama maka penyuluhan pertanian mengalami masa suram dan stagnasi.
      Penyuluhan pertanian yang secara umum dimaknai sebagai kegiatan menyebarluaskan informasi dan teknologi pertanian serta membimbing petani di Indonesia telah mengalami masa keemasan dan kesuraman. Dinamika penyuluhan pertanian bergerak sejalan dengan dinamika perubahan sosial, politik dan ekonomi nasional. Ketika kebijakan nasional memberi prioritas yang tinggi pada pembangunan pertanian maka aktivitas penyuluhan berkembang dengan sangat dinamis, dan sebaliknya ketika prioritas pembangunan pertanian tidak menjadi agenda utama maka penyuluhan pertanian mengalami masa suram dan stagnasi. 
      Dikenalkan dengan sarana produksi yang memiliki daya daptasi tinggi terhadap goncangan iklim,
selain itu teknik bertani yang ramah lingkungan, hemat air serta tahan terhadap cekaman suhu tinggi nampaknya akan menjadi tema penting bagi penyuluhan pertanian masa depan panjang dan melelahkan, akhirnya pada tanggal 18 Oktober 2006 telah diundangkan UU No.16/2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Salah satu amanat UU tersebut adalah pembentukan  kelembagaan penyuluhan pada berbagai level administrasi pemerintahan, selain itu pemerintah daerah harus berkontribusi terhadap pendanaan kelembagaan dan operasionalisasinya.
Dalam prakteknya tidak mudah, interpretasi UU Otonomi Daerah yang memberi ruang besar bagi kepala daerah dan DPRD untuk  mengatur kelembagaan daerah kadang-kadang mengabaikan dan tidak memberi ruang yang cukup atas amanat UU SP3K.
       Implementasi kebijakan penyuluhan yang lain adalah perekrutan petugas penyuluh bantu/kontrak yang ditagetkan mencapai 10.000 orang sampai dengan 2007. Langkah ini cukup membantu mengatasi persoalan kekurangan penyuluh lapangan di daerah akibat banyak petugas pensiun atau beralih lembaga dan profesi setelah otonomi daerah. Dalam banyak kasus, kinerja penyuluh bantu juga diragukan karena dengan status kontrak sebagian digunakan sebagai batu loncatan untuk mencari pekerjaan yang lebih permanen. Status tersebut mempengaruhi semangat dan kinerjanya di lapangan.  

Tantangan Masa Depan

     Sejalan dengan perubahan dan tuntutan global, dunia pertanian juga mengalami dinamika yang luar biasa. Model pendekatan lama dimana penyuluhan merupakan agen transfer teknologi dan informasi sudah tidak cukup. Tuntutan di lapangan semakin rumit sehingga jika penyuluhan pertanian sebagai penyedia  public goods tidak bisa berperan dengan baik maka akan semakin ditinggalkan oleh penguna tradisionalnya. Pada saat ini penyuluh-penyuluh lapangan swasta yang juga merupakan pelayan teknis perusahaan sarana produksi nasional dan multinasional juga telah merambah ke desa-desa.
      Daram era baru pertanian, penyuluh lapangan dituntut untuk memilki fungsi paling tidak dalam tiga hal yaitu transfer teknologi (technology transfer), fasilitasi (facilitation) dan penasehat (advisory work). Untuk mendukung fungsi-fungsi tersebut, penyuluh pertanian lapangan mestinya juga menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
       Tema-tema penyuluhan juga bergeser tidak hanya sekedar peningkatan produksi namun
menyesuaikan dengan isu global yang lain misalnya bagaimana menyiapkan petani dalam bertani untuk mengatasi persoalan perubahan iklim global dan perdagangan global. Petani perlu Implementasi UU Otonomi Daerah juga semakin membuat penyuluhan pertanian menjadi tidak pasti baik dalam afiliasi kelembagaan maupun personalianya. Meskipun salah satu hal ideal yang ingin dicapai dengan otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada khalayak sesuai dengan kondisi lokal, namun dalam prakteknya masih jauh dari harapan. Bagi daerah dimana kepala daerah dan politisi lokalnya memiliki perhatian besar pada pembangunan pertanian maka peran strategis  penyuluhan pertanian mendapatkan tempat dan kesempatan yang baik. Namun sebaliknya dalam banyak hal, cukup banyak kepala daerah dan politisi lokal yang tidak memandang penting atas pembangunan pertanian, akibatnya kedudukan penyuluhan pertanian menjadi tidak jelas bahkan banyak yang dibubarkan.